Inpassing
- Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah: - Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
- Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
- Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
- Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
- Melampirkan syarat-syarat administratif :
- Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
- Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
- Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
- Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
- Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
- Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
- Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
- Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
C. Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT PER AGUSTUS 2010
Tanggal Update 31 Agustus 2010
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Lampung
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Selatan
- Papua
- Banten
DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT PER MEI 2010
Tanggal Update 21 Mei 2010
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Sumatera Utara
- Riau
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Selatan
- Banten
DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT PER APRIL 2010
Tanggal Update 19 April 2010
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Nangroe Aceh Darussalam
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Maluku
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Bengkulu
- Maluku Utara
- Banten
- Bangka Belitung
- Gorontalo
- Kepulauau Riau
- Papua Barat
- Sulawesi Barat
DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT PER 25 FEBRUARI 2010
Tanggal Update 25 Februari 2010
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Lampung
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tengah
- Bengkulu
- Banten
DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT PER 11 JANUARI 2010
Tanggal Update 11 Januari 2010
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Lampung
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT PER NOVEMBER 2009
Tanggal Update 30 Desember 2009
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Nangroe Aceh Darussalam
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Maluku
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Bengkulu
- Maluku Utara
- Banten
- Bangka Belitung
- Gorontalo
- Kepulauan Riau
- Papua Barat
- Sulawesi Barat